Publications

"Writing is a work for eternity"
Pramoedya Ananta Toer

Upaya Hukum Memulihkan Kerugian Korban Investasi Digital

Belakangan ini, penipuan dengan modus operandi investasi kian marak terjadi. Tingginya minat masyarakat terhadap investasi yang tidak berbanding lurus dengan literasi keuangan yang benar semakin membuat subur praktik investasi digital ilegal. Hal tersebut terbukti dengan semakin banyaknya terkuak penipuan dengan berbagai modus investasi digital, di antaranya adalah opsi biner (binary option) dan robot trading ilegal Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.

Mengingat bahwa opsi biner dan robot trading tidak memiliki izin di Indonesia dan cenderung tergolong ke dalam perjudian atau spekulasi semata, maka pihak-pihak yang mengajak orang lain untuk masuk ke dalam opsi biner dengan dalih investasi dapat digolongkan sebagai penipuan.

Adapun beberapa delik pidana yang berpotensi dilanggar oleh pelaku penipuan investasi digital, di antaranya adalah ketentuan Pasal 378 KUHPidana mengenai tindak pidana penipuan; Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengenai pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan perjudian; dan Pasal 45a ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Selain berpotensi melanggar delik-delik tindak pidana di atas, tidak menutup kemungkinan pula kepada pelaku atau rekanannya dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat terjadiapabila pelaku berusaha untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal (predicate crime), baik sebagai pelaku aktif maupun sebagai pelaku pasif.

Lantas timbul pertanyaan tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dari adanya penipuan dengan modus operandi investasi digital tersebut untuk dapat memulihkan kerugian yang timbul.

Secara garis besar, terdapat tiga upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban investasi digital untuk memulihkan atau mendapatkan pengembalian dari kerugian yang dialami, yakni melalui: i) permohonan restitusi dalam upaya hukum pidana; ii) penggabungan perkara ganti kerugian; dan iii) mengajukan gugatan keperdataan.

  • Permohonan Restitusi dalam Hukum Pidana

  • Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya. Permohonan restitusi sendiri diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Perma tersebut mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan restitusi terhadap korban tindak pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

    Melalui permohonan restitusi, korban berhak memperoleh ganti kerugian dari pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan: i) kehilangan kekayaan atau penghasilan; ii) penderitaan akibat tindak pidana; iii) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau iv) kerugian lain akibat adanya tindak pidana.

    Adapun permohonan restitusi dapat diajukan oleh korban sendiri, pihak keluarga atau oleh kuasanya secara langsung kepada ketua pengadilan atau melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik atau penuntut umum. Secara garis besar, permohonan restitusi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Korban dapat mengajukan permohonan restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam berkas tuntutan selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun apabila putusan pengadilan negeri telah berkekuatan hukum tetap, maka permohonan restitusi diajukan melalui pengadilan negeri yang nantinya akan mengeluarkan suatu penetapan.

  • Penggabungan Perkara Ganti Kerugian

  • Ketentuan Pasal 98-101 KUHAP memberikan ruang bagi korban tindak pidana untuk mengajukan penggabungan permintaan ganti rugi melalui gugatan perdata yang bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidana sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana atau sebelum hakim menjatuhkan putusan manakalan penuntut umum tidak hadir.

    Pasal 98 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”

    Melalui mekanisme ini, korban dapat mengajukan permintaan kepada hakim agar gugatan keperdataan digabung dengan perkara pidana yang sedang diperiksa di pengadilan negeri di mana hakim wajib untuk menimbang mengenai kewenangannya dalam mengadili penggabungan perkara ganti kerugian yang diajukan oleh korban dengan mempertimbangkan dasar gugatan dan hukuman penghitungan kerugian yang dialami oleh korban.

  • Mengajukan Gugatan Perdata

  • Selain permintaan penggabungan perkara ganti kerugian dan permohonan restitusi, korban investasi digital dapat pula mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku melalui pengadilan negeri yang berwenang.

    Dasar hukum tentang gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang diakibatkan dari kesalahannya tersebut. Dengan menggunakan ketentuan ini, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya investasi ilegal dapat mengajukan tuntuan hukum secara perdata di pengadilan negeri yang berwenang.

    Lebih jauh lagi, apabila terdapat banyak pihak yang menjadi korban dari investasi ilegal, terbuka kesempatan untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan perwakilan kelompok adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih anggota kelompok untuk mewakili seluruh anggota kelompok. Ketentuan mengenai gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

    Apabila terdapat banyak korban yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum, gugatan perwakilan kelompok dapat menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan sebab bersifat lebih praktis sehingga akan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri atau terpisah.

Kesimpulan

Korban investasi digital dapat menempuh upaya hukum untuk memulihkan kerugian yang dialami, yakni berupa: i) permohonan restitusi dalam upaya hukum pidana; ii) penggabungan perkara ganti kerugian; dan iii) mengajukan gugatan keperdataan. Terkait dengan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban investasi digital tersebut, korban harus memperhatikan duduk perkara dan strategi penanganan perkara dengan melakukan pendalaman dan pendekatan kasus per kasus agar mendapatkan penyelesaian kasus yang efektif hingga tuntas. Dengan strategi yang tepat dan komprehensif, diharapkan para korban dapat mendapatkan pola penyelesaian perkara yang merestorasi kerugian korban dengan semaksimal mungkin.

Ksatria Surbakti, S.H.
Partner Dispute Resolution
ksatria.surbakti@kaldlaw.id