Perkembangan Baru Pedoman Evaluasi Izin Usaha Pertambangan
Usaha pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan penataan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) melalui (salah satunya) pemberian kewajiban bagi Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyerahkan dokumen IUP yang menjadi kewenangannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), untuk tujuan pembaharuan dan evaluasi oleh Menteri ESDM semakin konkrit. Pada 14 April 2022, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/Mb.01/Mem.B/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (“Kepmen ESDM No. 78/2022”).
Kepmen ESDM No. 78/2022 tersebut di atas secara substantif mengatur prosedur yang detail mengenai pelaksanaan evaluasi perizinan dan pencatatan setiap perubahan susunan yang dilakukan terkait dengan pemegang saham, direksi dan/atau komisaris, sebagaimana diatur dalam IUP yang diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, termasuk:
- Prosedur evaluasi permohonan peningkatan tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi (“Peningkatan”) dan untuk evaluasi permohonan perpanjangan kegiatan operasi produksi (“Perpanjangan”);
- Pencatatan setiap perubahan susunan yang dilakukan terkait dengan pemegang saham, direksi dan/atau komisaris; dan
- Penerapan persetujuan.
Persyaratan dan Prosedur Evaluasi Permohonan Peningkatan dan Perpanjangan
Persyaratan
| Persyaratan | Permohonan | |
| Peningkatan | Perpanjangan | |
| Administratif |
1. Permohonan diterima paling lambat sebelum masa berlaku lUP berakhir; dan 2. Dokumen persyaratan Peningkatan dan Perpanjangan yang disampaikan telah lengkap. |
|
| Teknis |
1. Memiliki laporan lengkap eksplorasi; dan 2. Memiliki dokumen studi kelayakan yang telah disetujui oleh Gubernur/Bupati/Walikota. |
Memiliki neraca sumber daya dan cadangan |
| Lingkungan | Memiliki dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan | Telah menempatkan jaminan reklamasi tahap kegiatan operasi produksi dan jaminan pasca tambang |
| Finansial | Melunasi pembayaran iuran tetap sampai dengan tahun berjalan | Melunasi pembayaran iuran tetap dan iuran produksi |
Prosedur evaluasi
Evaluasi persyaratan administratif, teknis, dan finansial termasuk evaluasi persyaratan lingkungan dan evaluasi aspek hukum atas permohonan Peningkatan/Perpanjangan. Hasil evaluasi dimaksud menjadi pertimbangan dalam Peningkatan/Perpanjangan.
Berdasarkan hasil pengecekan pemenuhan persyaratan dan evaluasi di atas maka:
A. Jika tidak sesuai kriteria, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan kepada pemegang lUP bahwa permohonan ditolak dan agar melengkapi kelengkapan dokumen jika mengajukan permohonan kembali; atau
B. Jika telah sesuai kriteria, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menindaklanjuti untuk dilakukan Peningkatan/Perpanjangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan Peningkatan/Perpanjangan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Sebagai tambahan dari hal di atas, pemegang IUP yang IUP-nya diterbitkan berdasarkan hasil pemrosesan izin di atas, paling lambat 6 (enam) bulan sejak IUP diterbitkan wajib:
a. Mengajukan perbaikan dokumen studi kelayakan (apabila diwajibkan);
b. Menyampaikan data neraca sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara; dan/atau
c. Menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang (apabila diwajibkan).
Berdasarkan diktum ketiga dan keempat Kepmen ESDM No. 78/2022, pemegang IUP sebagaimana dimaksud di atas dapat melaksanakan kegiatan penambangan setelah mendapatkan persetujuan dokumen studi kelayakan dan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Pemegang IUP yang melaksanakan kegiatan penambangan tanpa persetujuan dokumen studi kelayakan dan tanpa menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP.
Pencatatan Perubahan Susunan Pemegang Saham, Direksi dan/atau Komisaris
Berdasarkan diktum kelima Kepmen ESDM No. 78/2022, pencatatan perubahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris wajib dilakukan melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI). Pencatatan perubahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris dalam aplikasi MODI, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pencatatan Perubahan Pemegang Saham
a. Surat tugas pencatatan perubahan pemegang saham yang ditandatangani oleh direksi;
b. Surat persetujuan perubahan pemegang saham yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya;
c. Bagi pemegang KK, PKP2B, TUP, atau lUPK yang telah mendapatkan persetujuan perubahan pemegang saham dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, harus menyampaikan akta perubahan saham terakhir atau dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang telah disahkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”); dan
d. Bagi pemegang KK, PKP2B, lUP, atau lUPK yang telah mendapatkan persetujuan perubahan pemegang saham dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus menyampaikan:
- Salinan Akta Pendirian Badan Usaha sampai dengan akta perubahan saham terakhir; dan
- Salinan akta yang menjadi dasar pelaporan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris, serta harus menyertakan:
- - Salinan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi dasar penerbitan akta;
- - Jika keputusan RUPS atau akta dibuat berdasarkan kuasa dari pemegang saham maka wajib menyampaikan salinan surat kuasa tersebut; dan
- - Susunan data beneficial ownership
2. Pencatatan Perubahan Direksi, dan/atau Komisaris
a. Surat tugas pencatatan perubahan susunan direksi dan/atau komisaris yang ditandatangani oleh direksi; dan
b. Salinan akta notaris beserta pencatatan perubahan data perseroan dari Kemenkumham sesuai dengan perubahan yang menjadi dasar pelaporan, serta harus menyertakan:
- - Salinan keputusan RUPS yang dilakukan oleh pemegang saham yang tercatat pada sistem database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang menjadi dasar penerbitan akta, beserta persetujuan dari Kemenkumham;
- - Jika keputusan RUPS diambil berdasarkan kuasa dari pemegang saham, harus menyampaikan salinan surat kuasa tersebut; dan
- - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Tax Identity direksi dan/atau komisaris baru.
Sebagai catatan penting, pencatatan dalam aplikasi MODI terhadap perubahan susunan pemegang saham serta perubahan susunan direksi dan/atau komisaris yang dilakukan pemegang lUP tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur, harus dimohonkan paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022 dan harus memenuhi kriteria sebagai berikut, antara lain:
- A. Surat tugas pencatatan pelaporan perubahan saham serta perubahan susunan direksi dan/atau komisaris yang ditandatangani oleh direksi;
- B. Salinan lUP dari awal sampai dengan terakhir;
- C. Salinan akta pendirian Badan Usaha sampai dengan akta perubahan terakhir; dan
- D. Salinan akta yang menjadi dasar pelaporan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris.
Sebagai tambahan, berdasarkan diktum ketujuh Kepmen ESDM No. 78/2022, Pemegang IUP yang telah melakukan perubahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebelum dilakukan pencatatan dalam aplikasi MODI, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan persetujuan
Setiap persetujuan untuk Peningkatan dan Perpanjangan yang diterbitkan sebelum 14 April 2022 (tanggal berlaku Kepmen ESDM No. 78/2022) akan tetap berlaku. Selain itu, ketentuan yang mengatur tentang Peningkatan, Perpanjangan dan pencatatan pemegang saham/direksi/komisaris, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 78/2022, hanya akan berlaku untuk permohonan yang diajukan sebelum 11 Juni 2022.
May 13, 2022