Publications

"Writing is a work for eternity"
Pramoedya Ananta Toer

Penerapan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang

Kekayaan Intelektual (“KI”) dapat kita ketahui sebagai kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hasil karya yang diciptakan merupakan buah pemikiran manusia di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian hingga sastra. Dalam perkembangannya, manusia menyadari bahwa perlu adanya perlindungan terhadap karya-karya yang telah diciptakan, terutama karya-karya tersebut telah memiliki manfaat ekonomi. Kemudian, manusia menyadari bahwa perlu adanya perlindungan hak atas kekayaan intelektual tersebut, sehingga dalam perkembangannya negara mulai mengembangkan kaidah-kaidah hukum yang dapat melindungi masyarakat dalam mengembangkan karya-karyanya.

Indonesia merupakan negara yang menyadari pentingnya regulasi hukum yang sah yang mengatur kepentingan masyarakat atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Melalui keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi perjanjian Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights (TRIPs), Indonesia membentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan sejenisnya. Melihat perkembangan ekonomi kreatif yang tidak lepas dari KI, beberapa regulasi juga mengatur mengenai hak eksklusif dari KI itu sendiri, seperti hak untuk memperoleh manfaat ekonomi, lisensi, hingga KI yang dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia.

Pengaturan mengenai KI sebagai objek jaminan fidusia hanya disebutkan di dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun hanya dirumuskan pada 2 jenis hak kekayaan intelektual, yaitu Paten dan Hak Cipta, tetapi hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat dapat memperoleh agunan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Pada 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022). Melalui PP 24/2022 tersebut, Pemerintah mengharapkan dapat membantu pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari Lembaga keuangan bank maupun Lembaga keuangan non-bank. Dalam PP 24/2022 dijelaskan bahwa lingkup regulasi tersebut antara lain: pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitas pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI); infrastruktur ekonomi kreatif; insentif bagi pelaku ekonomi kreatif; tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif; dan penyelesaian sengketa pembiayaan.

Hal pertama yang dibahas oleh PP 24/2022, yaitu mengenai sumber pembiayaan ekonomi kreatif di mana sumber tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah. Sumber pembiayaan ekonomi kreatif selain dari APBN dan APBD selanjutnya diserahkan kepada kesepakatan para pihak. Kemudian, ketiga sumber pembiayaan tersebut disalurkan atau diberikan oleh Lembaga keuangan bank dan Lembaga keuangan non-bank.

  • Skema Pembiayaan Berbasis KI

    Pemerintah akan memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI yang dilakukan oleh Lembaga keuangan bank dan non-bank. Fasilitas tersebut berupa, antara lain: pemanfaatan KI yang bernilai ekonomi dan penilaian terhadap KI tersebut; proses administrasi terkait pendaftaran KI; optimalisasi pemanfaatan KI sebagai jaminan utang, hingga Pendidikan dan pelatihan atas penilaian KI.
    • Telah memiliki usaha ekonomi kreatif;
    • Proposal pembiayaan;
    • Memiliki perikatan (seperti lisensi ke pihak lain) terkait KI produk Kreatif yang dijadikan objek jaminan pembiayaan;
    • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, namun tidak ada penjelasan secara rinci perbedaan antara surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

    Pemerintah telah mengatur proses atau tata cara yang akan dilakukan oleh lembaga keuangan bank dan non-bank dalam menentukan pemberian jaminan utang kepada pelaku ekonomi kreatif. Dalam Pasal 8 PP 24/2022 dijelaskan bahwa lembaga keuangan bank atau non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis KI wajib melakukan:

    • Verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif mengenai pengelolaan suatu usaha ekonomi kreatif hingga pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif atas usaha ekonomi kreatif yang dilakukan;
    • Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat KI yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa. Yang dimaksud dengan eksekusi jika terjadi sengketa adalah eksekusi yang dapat dilakukan apabila pelaku ekonomi kreatif tidak mematuhi hal yang telah disepakati dalam perjanjian. Sedangkan eksekusi non-sengketa adalah eksekusi yang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak;
    • Penilaian KI yang dijadikan agunan;
    • Pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif; dan
    • Setelah menerima dana dan melakukan usaha ekonomi kreatifnya, maka pelaku ekonomi kreatif akan melakukan pengembalian pembiayaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

    Kemudian menurut pasal 13 PP 24/2022, pelaku ekonomi kreatif harus mencatatkan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau non-bank ke dalam sistem pencatatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah di bidang ekonomi kreatif.

    KI yang dijadikan objek jaminan utang merupakan KI yang telah tercatat atau terdaftar dan dikelola dengan baik oleh pelaku ekonomi kreatif atau oleh pihak lain yang telah menerima pengalihan, serta KI yang mempunyai manfaat ekonomis. Selain itu, objek jaminan utang yang diatur dalam Pasal 9 PP 24/2022 ini dapat digunakan dalam bentuk jaminan fidusia; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

  • Manfaat Bagi Masyarakat

  • Sebelumnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa KI merupakan aset intangible yang sangat bernilai. Masyarakat sendiri sering membantah manfaat ekonomi KI di dalam bisnis ataupun dunia ekonomi kreatif dan menganggap KI hanyalah kepentingan administratif saja. Melalui PP 24/2022, masyarakat diharapkan menyadari bahwa KI lebih dari sekedar kegiatan administratif. KI merupakan aset yang dapat menunjang usaha di sektor ekonomi kreatif. Manfaat ekonomi di dalam KI inilah yang menjadi dasar pertimbangan KI dapat dijadikan sebagai jaminan utang.

    Namun, PP 24/2022 masih belum mengatur skema pembiayaan secara jelas mengenai KI, di antaranya, pengikatan KI sebagai jaminan utang di lembaga keuangan bank atau non-bank, metode atau standar penilaian kekayaan intelektual itu sendiri dan teknis pelaksanaan peraturan tersebut. Ketidakjelasan tersebut memungkinkan timbulnya kekhawatiran bagi lembaga keuangan bank atau non-bank dalam memberikan kredit kepada pelaku ekonomi kreatif.

    Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah dalam PP 24/2022. Secara khusus, diharapkan agar Otoritas Jasa Keuangan secepatnya dapat mengeluarkan regulasi teknis bagi lembaga keuangan bank atau non-bank untuk memperjelas ketentuan skema pembiayaan berbasis KI tersebut. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat mengenai pentingnya KI bagi para pelaku bisnis atau ekonomi kreatif dan mempermudah mereka dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual miliknya.

    BARITA AYU THERESSA, S.H., M.H.