Publications

"Writing is a work for eternity"
Pramoedya Ananta Toer

Penerapan Business Judgement Rule Terhadap Kerugian BUMN

Diterbitkannya PP No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN (“PP 23/2022”) semakin mempertegas konsep business judgement rule dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh direksi dan komisaris yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2a) dan Pasal 59 ayat (2a).

Sebelum kehadiran PP 23/2022, prinsip business judgement rule telah tertuang dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) dalam ketentuan Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5). Pada dasarnya, PP 23/2022 hanya mempertegas kembali prinsip business judgement rule dalam tataran BUMN.

Meskipun peraturan perundang-undangan Indonesia tidak memberikan suatu definisi mengenai apa yang dimaksud dengan business judgement rule, namun doktrin ini telah dituangkan dalam UU Perseroan Terbatas dan PP 23/2022.

Lantas apa yang dimaksud dengan business judgement rule itu sendiri? Black’s law dictionary merumuskan pengertian dari business judgement rule sebagai berikut:

  • Black's Law Dictionary 192 (7th ed. 1999)

  • “The rule shields directors and officers from liability for unprofitable or harmful corporate transactions if the transactions were made in good faith, with due care, and within the directors' or officers' authority.”

    Terjemahan bebas:

    “Peraturan yang melindungi direksi dan pejabat dari tanggung jawab terhadap transaksi yang tidak menguntungkan atau merugikan perusahaan apabila transaksi tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian dan dalam kewenangan direktur atau pejabat.”

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pada dasarnya prinsip business judgement rule merupakan doktrin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan direksi dalam mengambil keputusan dan tindakan komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan apabila dilakukan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.

Business judgement rule memberikan jaring pengaman mengenai tindakan direksi maupun komisaris yang dilindungi oleh hukum sebagai akibat resiko tindakan pengambilan keputusan maupun tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang diberikan dengan itikad baik dan kehati-hatian berdasarkan pada prinsip fiduciary duty.

Lebih jauh lagi, berikut konsep business judgement rule yang diatur berdasarkan PP 23/2022 pada Pasal 27 ayat (2a) dan Pasal 59 ayat (2a):

Business Judgement Rule terhadap Direksi Business Judgement Rule terhadap Komisaris
  • kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
-
  • telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
  • telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum;
  • tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
  • tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian;
  • telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  • telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui bahwa prinsip business judgement rule dalam PP 23/2022 memberikan jaminan bahwa direktur dan komisaris BUMN tidak dapat dituntut apabila keputusan yang diambil atau pengawasan yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi BUMN selama keputusan yang diambil memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2a) atau Pasal 59 ayat (2a) yang bersifat kumulatif yang tidak dapat disimpangi salah satunya. Hal ini berarti bahwa apabila direksi maupun komisaris telah tidak melakukan seluruh yang dipersyaratkan dalam ketentuan di atas, maka prinsip business judgement rule menjadi tidak berlaku.

Sebaliknya, apabila direktur atau komisaris BUMN terbukti bersalah atau lalai dalam mengambil keputusan konsep business judgement rule sehingga berdampak pada kerugian BUMN, maka direksi dan komisaris BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Penerapan Prinsip Business Judgement Rule

Dalam praktiknya, masih belum terdapat keseragaman dalam penerapan prinsip business judgement rule terhadap kerugian yang dialami oleh BUMN. Selain terdapat perbedaan sudut pandang bagi hakim dalam menilai keputusan bisnis yang tepat dalam batasan-batasan business judgement rule, hal ini juga berkaitan erat dengan fakta-fakta yang berbeda dalam tiap-tiap kasus yang terjadi.

Sebagai contoh, hakim menjatuhkan putusan lepas dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Karen Agustiawan sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) terkait dengan akuisisi yang dilakukan oleh Pertamina PT Pertamina (Persero) di blok minyak Basker, Manta dan Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa keputusan bisnis yang dibuat oleh Karen Agustiawan tidak keluar dari ranah business judgement rule karena tidak adanya unsur kecurangan (freud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja, sehingga ia akhirnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Dalam kasus lain yang melibatkan Hotasi Nababan sebagai anggota dewan direksi PT Merpati Airlines (Persero), Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Hotasi Nababan terkait dengan security deposit penyewaan pesawat Merpati pada Desember 2006. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Hotasi Nababan telah melakukan kesalahan karena melakukan tindakan sewa menyewa dengan membayarkan security deposit sebesar USD 1 juta tanpa mekanisme letter of credit atau escrow account, tetapi dilakukan secara tunai ke rekening Hume & Associates PC yang bertentangan dengan prosedur dalam PT Merpati Airlines (Persero). Meskipun Hotasi Nababan berargumentasi bahwa tindakan yang diambil adalah bagian dari resiko bisnis, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari resiko bisnis dan memandang Hotasi Nababan telah melakukan tindakan penyewaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam PT Merpati Airlines (Persero) dan telah mengabaikan legal opinion dari divisi legal perusahaan.


Penutup

Dapat disimpulkan bahwa PP 23/2022 kembali mempertegas prinsip business judgement rule yang memberikan perlindungan kepada direksi dan komisaris saat terdapat keputusan bisnis maupun pengawasan yang merugikan BUMN yang pada dasarnya diambil demi kepentingan perusahaan dengan pertimbangan bisnis yang terencana, beritikad baik, terpercaya, tidak terdapat penyalahgunaan kedudukan dan mengambil langkah-langkah pencegahan sebelumnya.

Sebaliknya, prinsip business judgement rule tidak akan berlaku pada saat pengambilan keputusan maupun pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris terdapat keputusan bisnis yang tidak terukur, kerugian yang disengaja, tindakan-tindakan yang bersifat curang, konflik kepentingan dan tidak terdapat langkah-langkah untuk mencegah kerugian BUMN.

Ksatria Surbakti, S.H.
Partner Dispute Resolution
ksatria.surbakti@kaldlaw.com