Publications

"Writing is a work for eternity"
Pramoedya Ananta Toer

Pencabutan IUP dan Tata Kelola Usaha Pertambangan Nasional

Pemerintah telah mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disebutkan bahwa jumlah izin pertambangan, termasuk pemegang perjanjian/kontrak mineral dan batubara Indonesia, tercatat mencapai 7.851 dengan total IUP mencapai 5.285. Belakangan, pemerintah melakukan evaluasi terhadap banyaknya izin yang telah diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan tambang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Salah satu alasan dari pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan tidak dipenuhinya domestic market obligation (DMO). Sebagai referensi umum, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 termasuk dalam perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.66.K/HK.02/MEM.B/2021, perusahaan tambang yang memiliki izin usaha wajib memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah untuk kebutuhan nasional, per 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen, sebagaimana dikutip dari pernyataan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dari Bisnis.com 03 Januari 2022.

Fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya besar tentang bagaimana tata kelola pemerintah terhadap pemberian izin pertambangan sehingga perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin usaha tidak memenuhi kewajiban DMO. Apabila dirunut, secara mendasar, tidak dipenuhinya kewajiban DMO tersebut sangat berhubungan dengan isu mengenai perusahaan-perusahaan pertambangan yang bahkan hingga bertahun-tahun tidak melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

Alasan Tidak Tercapainya DMO

Domestic market obligation (DMO) merupakan kebijakan untuk memenuhi pasokan kebutuhan batu bara dalam negeri yang diberlakukan oleh pemerintah kepada semua perusahaan pertambangan agar hasil tambang dimanfaatkan untuk kebutuhan nasional. Kebijakan pengutamaan pasokan batu bara tersebut awalnya tertuang dalam peraturan Menteri ESDM No 34 Tahun 2009 tentang pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri. Kebijakan DMO diberlakukan untuk memenuhi pasokan kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik yang sudah diberlakukan sejak tahun 2010. Penetapan DMO merupakan kebijakan pemerintah yang merupakan amanat konstitusi agar dapat memenuhi kepentingan dan kebutuhan tambang dalam negeri.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah. Apabila tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri maka akan dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Kepmen ESDM tersebut juga menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261.K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

Pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan kompensasi pemutihan DMO kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak dapat memenuhi DMO Pada tahun 2021. Perusahaan-perusahaan tersebut masih saja tidak memenuhi kewajiban DMO. Melihat terulangnya permasalahan mengenai tidak terpenuhinya DMO, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang telah diberikan.

Terdapat sangat banyak kemungkinan mengapa perusahaan tidak memenuhi kebijakan DMO, salah satunya adalah perusahaan pertambangan yang tidak melakukan kegiatan usahanya. Perusahaan-perusahaan tersebut hanya sekedar mendapatkan izin usaha pertambangan yang kemudian tidak pernah melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Pengawasan terhadap Perusahaan Pengelola Pertambangan

Perusahaan pertambangan seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 26/ 2018). Pengawasan dimaksud terbagi atas dua, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola pengusahaan pertambangan.

Pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan usahanya termasuk dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola pengusahaan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Permen ESDM No. 26/ 2018 yang menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga hal, yaitu: i) Evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan akhir; ii) pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan iii) penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. Kemudian dalam ayat (5) dikatakan pula bahwa Laporan hasil pengawasan tersebut memuat perintah, larangan dan petunjuk yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemegang IUP, IUPK, IUP operasi produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP.

Terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan dalam Permen ESDM No. 26/ 2018 akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (8) yang terdiri atas tiga hal, yaitu: a) peringatan tertulis; b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c) pencabutan izin.

Sanksi-sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap setelah dilakukan evaluasi terhadap laporan secara berkala. Sanksi terberat berupa pencabutan izin yang merupakan sanksi yang diberikan apabila peringatan tertulis dan penghentian sementara tidak diindahkan oleh perusahaan pengelola pertambangan.

Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemerintah pada Januari 2022 lalu merupakan tindakan penegakan terhadap perusahaan pengelola pertambangan yang tidak mengindahkan evaluasi dari Pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan izin usaha pertambangan yang tidak melakukan kegiatan usaha pertambangannya. Ketika perusahaan pengelola pertambangan tidak melakukan kegiatan usahanya, maka akan berdampak pada kebutuhan nasional dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat terpenuhi. Ketika kebutuhan nasional tidak terpenuhi, maka tujuan utama hasil pengelolaan pertambangan nasional yang berorientasi pada kemakmuran rakyat menjadi tidak tercapai sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.

David V.H. Sitorus, S.H., M.H.