Pemanfaatan Sistem Elektronik Untuk Pengajuan Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
Dalam rangka mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pada 13 September 2022, pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (“PMK No. 136/2022”). Melalui PMK No. 136/2022 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, Menteri Keuangan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, yakni (antara lain):
Keberatan atas penetapan
Keberatan dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai (Pasal 2 PMK No. 136/2022):- Tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, dalam bentuk: (i) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); (ii) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau (iii) Surat Penetapan Pabean (SPP);
- Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, dalam bentuk: (i) Surat Penetapan Pabean (SPP); atau (ii) Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL);
- Pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dalam bentuk Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); and
- Pengenaan bea keluar, dalam bentuk Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).
Pengajuan Keberatan
Jaminan Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Pencabutan Keberatan
Dengan juga memperhatikan berbagai persyaratan batasan waktu yang diatur untuk mengajukan keberatan, keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Surat keberatan tersebut harus memenuhi persyaratan: (i) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; (ii) diajukan oleh Orang yang berhak; (iii) dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; (iv) dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
Pengajuan keberatan juga dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Apabila penyampaian keberatan telah diterima secara lengkap, Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.
Sebagai tambahan, dalam hal terdapat kendala pada saat pengajuan surat keberatan secara elektronik, pemohon dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.
Namun, dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Pemohon keberatan harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.
Permohonan keberatan dapat dicabut sepanjang Direktur Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pencabutan.
Permohonan pencabutan pengajuan keberatan dilakukan dengan menyampaikan permohonan pencabutan pengajuan keberatan dan harus memenuhi persyaratan: (i) diajukan menggunakan contoh format yang diatur oleh PMK No. 136/2022; (ii) diajukan oleh Orang yang berhak; (iii) harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan pencabutan pengajuan keberatan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, permohonan pencabutan pengajuan keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, dan disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memutuskan keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan.
Oct 5, 2022